Dalam
penerapan Kurikulum 2013 tentang penghapusan mata pelajaran TIK tentu yang
sangat memprihatinkan adalah terhadap Guru pengasuh mata pelajaran TIK itu
sendiri, dalam hal ini Guru akan kehilangan pekerjaannya sebagai pengajar dan
akan berdampak pada posisi nya dalam Sekolah yang di tempati nya.
Ditinjau
dari kontribusi yang diberikan guru tersebut seperti Sertifikasi tentu akan
menjadi hal yang sia-sia karena dia tidak bisa mengajar lagi pelajaran yang
telah di tempuh selama ini bahkan yang telah dikuasainya dalam segi ilmu
pengetahuan.
Aspek
lain nya yaitu jumlah guru TIK yang tersebar diseluruh Indonesia khususnya pada
Tingkat Menengah dan Atas, membuat banyak nya guru yang akan hilang mata
pencaharian nya dalam hal ini adalah pekerjaan nya sebagai guru TIK di sekolah
masing-masing dan berdampak bertambahnya jumlah penganggguran di Negara ini
dalam hal ini tidak pasti akan tindak lanjut pemerintah untuk selanjutnya.
Guru
pasti akan meminta tindak lanjut pemerintah yang sepadan akan hasil yang mereka
dapatkan sebelumnya dari pekerjaan nya. Hal ini membuat bertambahnya konflik
yang harus diselesaikan oleh pemerintah khusunya Menteri Pendidikan Nasional
selaku yang membuat keputusan tentang Penghapusan mata pelajaran TIK dalam
Kurikulum 2013.
nasib guru TIK harus di prrjuangkan